Pendataan pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2012 PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR Pedoman Umum 1. Formulir disi dengan menggunakan ballpoint dan huruf kapital dan mudah dibaca 2. Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua siswa dan dibubuhkan tandatangani orang tua siswa sebagai bukti keabsahan data. 3. Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di verifikasi kebenaran datanya oleh pihak sekolah dan di entry ke dalam aplikasi pendataan pendidikan dasar Pedoman Khusus I. FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD) Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PD dengan format tanggal (2 digit) / bulan (2 digit)/ tahun (4 digit) 1. IDENTITAS SEKOLAH a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah. b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota , NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c. ...