Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan:
- Pertama pendidikan,
- Kedua pembelajaran,
- Ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
- Keempat unsur penunjang.
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat, unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah, unsur ketiga
menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah
(karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif sementara unsur keempat
menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan
menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa
disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan
pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan
pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak
lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru
serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada
penyandang profesi guru.
Termasukl memberikan motifasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional
Berikut Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru
- III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
- III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
- III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
- III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
- IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
- IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
- IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
- IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Komentar
Posting Komentar